PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

You are here: Home

FPKS Menyetujui Terbentuknya Penyertaan Modal Pemerintah Pada PT.Lampung Jasa Utama

E-mail Print PDF

BANDAR LAMPUNG--Rapat paripurna pembahasan laporan Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal PT. Lampung Jasa Utama, tetap dilakukan meskipun tidak menghadirkan eksekutif dan secara umum seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju dibentuk mengingat perusahaan tersebut dinilai dapat mendorong optimalisasi program pembangunan di Bumi Lampung.

 

Meskipun seluruh fraksi menyatakan setuju dengan terbentuknya PT. LJU, masing-masing fraksi dan pansus juga memiliki catatan. Pansus misalnya, meminta terbentuknya kepengurusan PT LJU yang sebelumnya dilakukan uji kelayakan oleh anggota dewan, mengikuti aturan permodalan dan dibuat sebuat sebuah peraturan daerah tentang aset pemda yang dialihtangankan kepada PT. LJU.

 

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung, menyikapi laporan pansus memiliki beberapa catatan kritis. Dalam uji kelayakan  dewan direksi yang duduk di sana adalah orang yang kredibel maupun berkapasitas, memiliki visi dan terbebas dari unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dan yang terpenting dari semua itu, pelaksanaan uji kelayakan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

 

Terkait penyertaan modal, sebagaimana tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2009, penyertaan modal yang senilai Rp 10 Milyar tidak melanggar peraturan Undang-Undang ya ada. Artinya perlu ada sebuah revisi perda terkait penyertaan modal. Mengenai pelepasan asset dari Pemda Lampung kepada PT.LJU, PKS memandang harus melalui peraturan daerah tersendiri, mengingat diperlukan kesepahaman bersama antara eksekutif dan legislatif.

 

Dapat disampaikan, dalam paripurna tersebut sempat diskors selama 10 menit, mengingat pembahasan laporan penyertaan modal ini tidak menyertakan eksekutif.[Amah WIldan]